Makalah Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Tugas Kelompok Dosen Pembimbing
Pendidikan Kewarganegaraan Miftah Ulya,
M.A
KONSTITUSI
OLEH:
KHALIDAH
M. NOER HARAHAP
11581202662
JURUSAN
PETERNAKAN
FAKULTAS
PERTANIAN DAN PETERNAKAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SULTAN
SYARIF KASIM
RIAU
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah Swt karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Konstitusi” ini dengan baik meskipun
banyak kekurangan didalamnya. Dan penulisjuga berterima kasih pada Bapak Miftah
Ulya, M.A selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas
Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang telah memberikan tugas ini kepada
penulis.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka memenuhi tugas dari mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dan menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
konstitusi. Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya
kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak
ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna penulis sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan di masa depan.
Minas, 28
September 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.............................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................1
C.
Tujuan..........................................................................................................2
D.
Manfaat........................................................................................................2
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi...................……………………................................3
B.
Tujuan Konstitusi.........................................................................................5
C.
Nilai Konstitusi.............................................................................................5
D.
Jenis-Jenis Konstitusi...................................................................................6
E.
Sifat-Sifat Konstitusi....................................................................................7
F.
Unsur
Konstitusi...........................................................................................7
G.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di
Indonesia...............................................7
BAB III :
PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................16
B.
Saran..........................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya
kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari
konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani
harus termakstub dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Kehendak untuk hidup
aman dan dapat bertahan dari serangan pasukan asing yang dapat menghabscurkan
persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di konstruksikan dalam butir pasal
konstitusi.
Demikian pula dengan seluruh aspek-aspek perlindungan HAM, hak warga
yang sudah semestinnya masuk kedalam elemen-elemen dasar konstitusi yang kitra
rekonstruksi. Elemen HAM ini sangat penting bagikonstitusi.dari sinilah fungsi utama dari konstitusi
sebagai “pembatas kekuasaan” itu diangkat. Kekuasaan negara konstitusi
nasional tidak boleh mereduksi apalagi merampas HAM warga negarnya. Bahkan
konstitusi harus berfungsi sebagai tameng utama perlindungan HAM seluruh
rakyat.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat ditarik beberapa
rumusan masalah antara lain:
a.
Apa definisi dari konstitusi?
b.
Apa saja tujuan dari konstitusi?
c.
Apa nilai yang terkandung dalam suatu konstitusi?
d.
Apa saja jenis-jenis dari konstitusi?
e.
Apa saja sifat-sifat konstitusi?
f.
Apa saja unsur yan terkandung dalam suatu konstitusi?
g.
Apa saja konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia?
C. Tujuan
Adapun beberapa tujuan yang dapat diperoleh dari
pembuatan makalah ini antara lain:
a.
Untuk mengetahui definisi konstitusi
b.
Untuk mengetahui tujuan suatu konstitusi
c.
Untuk mengetahui nilai yang terkandung dalam
konstitusi
d.
Untuk megetahui jenis-jenis konstitusi
e.
Untuk mengetahui sifat-sifat konstitusi
f.
Untuk mengetahui unsur dari suatu konstitusi
g.
Untuk mengetahui konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia
D. Manfaat
Adapun manfaat dari penyusunan makalah ini, antara lain sebagai berikut:
a.
Memenuhi tuntutan tugas dari dosen
b.
Dapat menambah wawasan dari ilmu pengetahuan
c.
Dapat dijadikan sebagai referensi atau pedoman untuk
penelitian selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu
sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan
dan distibusi maupun alokasi.[1] Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.[2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan
dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk
kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan
negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan undang-undang
dasar. Konstitusi atau UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara. Pengertian konstitusi menurut para ahli :
1.
K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan
suatu negara.
2.
Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle, konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala
negara angkatan perang, partai politik, dan sebagainya.
4.
L.J Van Apeldoorn,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu onstitusi dalam arti absolut mempunyai 4
sub pengertian yaitu;
1)
Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam
negara.
2)
Konstitusi sebagai
bentuk negara.
3)
Konstitusi sebagai
faktor integrasi.
4)
Konstitusi sebagai
sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa
tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi
isinya).
konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
B.
Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu:
1.
Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
C.
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai Konstitusi terbagi tiga yaitu :
1.
Nilai normatif adalah
suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah
suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak
seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara.
3.
Nilai semantik adalah
suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
D.
Jenis-jenis Konstitusi
1.
Menurut CF. Strong
konstitusi terdiri dari:
a. Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution atau writen
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b.
Konstitusi tidak
tertulis atau konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik
penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
2.
Secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
a. Konstitusi politik, adalah berisi tentang norma- norma
dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar
lembaga negara.
b. Konstitusi sosial, adalah konstitusi yang mengandung
cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem
ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
E.
Sifat Konstitusional
Berdasarkan sifat dari konstitusi
yaitu:
1.
Fleksibel atau luwes
apabila konstitusi atau undang-undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan.
2.
Rigid atau kaku
apabila konstitusi atau undang-undang dasar jika sulit untuk diubah.
F.
Unsur Konstitusi
1.
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2) Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
3) Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
2.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang :
1) Organisasi negara.
2) Hak azazi manusia.
3) Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
4) Cara perubahan konstitusi.
3.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang :
1) Pernyataan ideologis.
2)
Pembagian kekuasaan
negara.
3)
Jaminan HAM (Hak
Asasi Manusia).
4)
Perubahan konstitusi.
5)
Larangan perubahan
konstitusi.
G.
Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
Konstitusi merupakan peraturan atau ketentuan dasar
mengenai pembentukan suatu negara. Konstitusi sering di sebut undang-undang
dasar atau hukum dasar. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi
berdiri,bertahan dan berlangsungnya suatu negara. Ketentuan-ketentuan itu
biasanya berupa dasar,bentuk, dan tujuan negara.
Sejak proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia sudah
menciptakan tiga buah konstitusi serta memberlakukannya dalam masa yang
berbeda-beda. Pemberlakuan ketiganya tidak lepas dari perubahan kehidupan
ketatanegaraan indonesia akibat terjadinya berbagai perkembangan politik
tetapi, pergantian konstitusi itu juga sekaligus menunjukan pergulatan bangsa
indonesia dalam mencapai dan menemukan konstitusi yang paling tepat dan sesuai
dengan kondisi bangsa indonesia. Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
adalah :
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 atau UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 september 1949)
UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum
kemerdekaan bangsa indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan
oleh PPKI menjadi kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan
sebagai langkah untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI. Begitu
kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia lahir sebagai negara. Sebagai negara,
dengan sendirinya Indonesia harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan
ketatanegaraannya. Untuk itu, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi. Sebagai
konstitusi negara, UUD 1945 berisi hal-hal prinsip tentang negara Indonesia.
Hal-hal itu diantaranya mencakup dasar negara, tujuan negara, bentuk negara,
bentuk pemerintah, sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Dari hal-hal
pokok ini, empat yang terakhir yakni : bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan
sistem pemerintahan.
Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1). Dengan bentuk
kesatuan,kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat.
Namun, pemerintah puasat dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah
daerah disebut sebagai desentralisasi. Sebagai negara kesatuan, Indonesia
menggunakan dan mengembangkan sistem desentralisasi seperti yang diatur dalam
pasal 18 UUD 1945. Setiap daerah bersifat otonom, yakni memiliki wewenang untuk
mengatur urusannya sendiri. Tetapi, hal ini menyangkut masalah administrasi
belaka, serta tidak menjadikan daerah sebagai “ negara” yang tersendiri. Di
dalam wilayahnya Indonesia tidak akan memiliki daerah yang bersifat staat
(negara)-tidak akan ada “negara” didalam negara.
Daerah-daerah Indonesia dibagi kedalam daerah
provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil
yang masing-masing memiliki otonomi. Pembagian atas daerah-daerah otonomi ini
dilakukan dengan undang-undang. Di setiap daerah yang bersifat otonom dibentuk
badan perwakilan/permusyawaratan rakyat karena pemerintahan daerah pun akan
menjalankan prinsip permusyawaratan (musyawarah) yang demokratis.
Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945,
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan bentuk
republik, kekuasaan pemerintahan negara dipegang oleh Presiden. Presiden
merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh
kekuasaan tersebut karena dipilih oleh rakyat melalui tata cara tertentu
berdasarkan undang-undang. Untuk pertama pada awal pembentukan negara setelah
merdeka, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR,
sebagai lembaga pemilih dan pengangkat presiden, ketika itu belum terbentuk.
Pembentukan MPR belum dapat dilakukan karena pemilihan umum (pemilu) untuk
memilih para anggota MPR belum dapat diselenggarakan.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut
sistem pemerintahan kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden adalah
penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR. Tetapi, akibat
keadaan transisi (masa peralihan) yang cenderung bersifat darurat,
penyelenggaraan negara dengan ketentuan seperti itu belum dapat sepenuhnya
dilakukan. Pada saat itu, kekuasaan presiden dapat dikatakan sangat luas.
Menurut pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif,
presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. Selain presiden dan wakil
presiden saat itu hanya ada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
berkedudukan sebagai pembantu presiden. Praktis presiden menjalankan kekuasaan
yang seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi lembaga negara lainnya.
Ketentuan pasal IV Aturan Peralihan tersebut menimbulkan kesan bahwa kekuasaan
presiden mutlak atau tak terbatas (absolut). Hal ini kiranya perlu di
netralisasi maka, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16
Oktober 1945, yang isinya memberikan kewenangan kepada KNIP untyk memegang
kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan
Negara).
2.
Konstitusi
RIS 1949 ( 27 September 1949 – 17 Agustus 1950)
Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian
konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik dalam negeri
Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan Belanda.
Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke Indonesia
untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab itu, dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus
berperang melawan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan. Selama itu, selain
terlibat dalam berbagai pertempuran, Indonesia dan Belanda juga terlibat
perundingan damai. Melalui perundingan-perundingan itu akhirnya dicapai
kesepakatan bahwa Indonesia diubah menjadi negara federal atau serikat. Nama
Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan
sebagai undang-undang dasar negara digunakan Konstitusi RIS. Konstitusi ini
dibuat pada tahun 1949 sehingga lazim disebut Konstitusi RIS 1949. Sebenarnya
Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara saja. Menurut salah satu pasal dalam
konstitusi ini yakni pasal 186 akan dibentuk konstitusi permanen atau tetap
untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi tetap ini akan dibentuk oleh
Konstituante, yakni lembaga khusus pembuat konstitusi. Konstitusi RIS 1949
diberlakukan sejak tanggal 27 desember 1949. Pasal yang terdapat dalam
konstitusi ini berjumlah 197 buah.
Berdasarakan Konstitusi RIS 1949, negara
Indonesia berbentuk serikat atau federal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1
ayat (1) konstitusi tersebut. Ketentuan ini bertolak belakang dengan ketentuan
tentang bentuk negara yang diamanatkan UUD 1945, yang menyatakan Indonesia
sebagai negara yang berbentuk kesatuan. Pada prinsipnya negara serikat atau
federal adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Begitu
juga dengan yang dialami oleh Indonesia setelah menjadi negara serikat. Sebagai
negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi
tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian itu adalah :
1)
Negara
Republik Indonesia
2)
Negara
Indonesia Timur
3)
Negara
Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta)
4)
Negara
Jawa Timur
5)
Negara
Madura
6)
Negara
Sumatra Timur
7)
Negara
Sumatra Selatan
Adapun kesembilan satuan kenegaraan yang
dimaksud adalah :
1)
Jawa
Tengah
2)
Bangka
3)
Belitung
4)
Riau
5)
Kalimantan
Barat (Daerah Istimewa)
6)
Dayak
Besar
7)
Daerah
Banjar
8)
Kalimantan
Tengah
9)
Dan
Kalimantan Timur
Negara
Bagian dan Kesatuan kenegaraan ini memiliki kebebasan untuk menentukan nasib
sendiri dalam ikatan federasi RIS.
Pemerintahan
negara RIS berbentuk Republik. Pemerintahan terdiri atas presiden dan kabinet.
Adapun kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal
ini seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS. Dalam
pemerintahan negara RIS terdapat alat perlengkapan federal berupa presiden,
menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pemerintahan
RIS menganut sistem kabinet parlementer, artinya kebijakan dan tanggung jawab
kekuasaan pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama maupun
individual. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada
parlemen (DPR)
3.
UUDS
1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Berubahnya
Indonesia menjadi negara serikat yang terbagi-bagi kedalam negara atau daerah
bagian menimbulkan banyak ketidakpuasan dikalangan rakyat Indonesia. Apalagi
kemudian diyakini dan disadari bahwa pembentukan negara bagian lewat RIS
merupakan bagian dari upaya belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Karena itu, keinginan untuk membubarkan negara bagian atau daerah bagian serta
hasrat untuk kembali menggabungkan diri menjadi Republik Indonesia yang bersatu
mincul dimana-mana. Rakyat dari berbagai daerah menyatakan ketidaksetujuannya
lagi dengan bentuk negara serikat. Maka, untuk memenuhi tuntutan tersebut
melalui sebuah kesepakatan pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 mei 1950
dibuat Piagam Persetujuan. Kedua pemerintah sepakat membentuk negara kesatuan
sebagai penjelmaan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang
akan dibentuk diatur dengan konstitusi hasil pengubahan konstitusi RIS 1949
yang dikombinasikan dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Lewat panitia
gabungan antara pemerintah RI dan pemerintah RIS akhirnya dihasilkan sebuah
rancangan undang-undang dasar. Rancangan ini diajukan kepada pemerintah RIS dan
kemudian disetujui sebagai undang-undang dasar. Walaupun sudah disetujui dan
dinyatakan berlaku, undang-undang dasar tersebut masih bersifat sementara
sehingga kemudian populer disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950
(UUDS 1950). Oleh karena itu, UUDS 1950 bersifat sementara , selanjutnya akan
dirancang suatu konstitusi tetap bagi negara Indonesia yang bersatu. Untuk itu
akan dibentuk lembaga khusus yang ditugaskan untuk membuat konstitusi. Lembaga
khusus itu kemudian diberi nama Konstituante dan dijadikan salah satu bab yang
diatur dalam UUDS 1950. Para anggota Konstituante akan dipilih melalui pemilu.
UUDS 1950 diberlakukan sejak tanggal 17 Agustus 1950. UUDS 1950 berisi enam
bab.
Berlakunya
UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negar yang berbentuk kesatuan.
Ketentuan ini tercantum didalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Dengan
begitu, Indonesia tidak lagi terbagi-bagi menjadi negara-negara bagian atau
daerah-daerah bagian.
Berdasarkan
UUDS 1950, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Dengan
pemerintahan republik, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden. Kedaulatan
dilakukan atau dilakasanakan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini seperti yang
tercantum dalam pasal 1 ayat (2). Adapun alat-alat perlengkapan negara, yaitu
presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas
Keuangan. Saat itu sistem pemerintahan yang dipaki adalah kabinet parlementer.
Pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen (DPR). DPR pun dapat
membubarkan kabinet. Namun, di sisi lain presiden memiliki kedudukan yang kuat
dan dapat membubarkan DPR.
4.
Kembali
ke UUD 1945 ( 5 Juli 1959 sampai sekarang)
Pembentukan
konstitusi yang permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan
seperti yang direncanakan. Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu
15 desember 1995 tidak dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan
baik. Badan yang diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini
sejak dilantik tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak
menghasilkan keputusan apa pun mengenai konstitusi. Dalam setiap sidangnya,
para anggota Konstituante selalu terlibat perdebatan panjang dan berlarut-larut
sehingga keputusan untuk menghasilkan rancangan konstitusi selalu menemui jalan
buntu. Masalah pokok yang menjadi bahan perdebatan alot dan sulit diputuskan
terutama adalah menyangkut penentuan dasar negara. Keadaan ini berlangsung hingga sekitar dua
tahun, sementara di beberapa daerah mulai muncul berbagai pemberontakan
terhadap pemerintah. Untuk mengatasi keadaan ini, Presiden Soekarno mengusulkan
kepada Konstituante agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 saja sebagai
konstitus. Untuk menyikapi usul ini Konstituante melakukan pemungutan suara.
Namun, pemungutan suara yang dilakuakan sampai tiga kali gagal menghasilkan
keputusan. Kondisi konstituante sendiri kemudian makin tidak menentu setelah
banyak di antara para anggota nya menyatakan tidak akan lagi menghadiri
sidang-sidang Konstituante. Keadaan tersebut dipandang sangat merugikan dan
membahayakan. Kemacetan yang dibuat Konstituante dan pemberontakan di beberapa
daerah dianggap dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang perpecahan dan
kehancuran. Oleh sebab itu, presiden sebagai kepala negara kemudian membuat
keputusan drastis yang kontroversial. Dengan pertimbangan untuk menyelamatkan
bangsa dan negara, pada tanggal 15 juli 1959, Presiden Soekarno menegluarkan
sebuah dekret. Dekret ini berisi tiga hal, yakni (1) membubarkan Konstituante,
(2) memberlakukan kembali UUD 1945, dan (3) membentuk MPRS dan DPAS (Dewan
Pertimbangan agung Sementara) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekret ini
kemudisn dikenal sebagai Dekret 5 juli 1959 dan dengan dikeluarnya dekret ini,
dengan sendirinya UUD 1945 kembali menjadi konstitusi resmi negara Indonesia.
Semua tatanan kenegaraan pun harus disesuaikan kembali dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Saat ini negara Indonesia menggunakan UUD
1945 sebagai konstitusi. UUD 1945 berisi hal-hal prinsip negara Indonesia.
Hal-hal itu mencakup tentang dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk
pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Sampai saat ini pun
Indonesia tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara karena Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik seperti yang dijelaskan di UUD
1945. Menurut UUD 1945 Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah Kabinet
Presidensial menurut sistem ini presiden adalah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi dibawah MPR.
B. Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu saran-saran dari berbagai pihak yang bersifat
membangun, sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah ini, atas perhatianya
kami mengucapkan terima kasih.
0 Response to "Makalah Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia"
Post a Comment